Selasa, 02 November 2010

Infrastruktur E-bussiness

Pengertian e-Busines
e-Business atau Electronic business dapat didefinisikan secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem terotomasi. Pada masa sekarang, hal ini dilakukan sebagian besar melalui teknologi berbasis web memanfaatkan jasa internet. Terminologi ini pertama kali dikemukakan oleh Lou Gerstner, CEO dari IBM.
E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce saja. Dalam hal ini, e-commerce lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran Internet. Sebagai bagian dari e-business, e-commerce lebih berfokus pada kegiatan transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-commerce mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan.
E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.


Jenis-jenis Jaringan
Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Local Area Network (LAN)
2. Wide Area Network (WAN)
3. Value-added Network dan
4. Internet
Software Komunikasi
Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pengendalian akses
Software ini berfungsi untuk menghubungkan dan memutuskan hubungan antar-berbagai peralatan; secara otomatis memutar dan menjawab telepon; membatasi akses hanya pada para pemakai yang berwenang; serta membuat parameter seperti: kecepatan, mode, dan arah pengiriman.
1. Pengelolaan jaringan
Pada software ini berfungsi untuk mengumpulkan data untuk memeriksa kesiapan peralatan jaringan untuk mengirim atau menerima data; membuat aturan antri untuk masukan dan keluaran; menetapkan prioritas dalam sistem,mengirimkan pesan; dan mencatat aktivita, penggunaan, dan kesalahan dalam jaringan.
1. Pengiriman data dan file
Software ini berfungsi untuk mengontrol pengiriman data, file dan pesan-pesan diantara berbagai peralatan.
1. Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan
Software ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang dikirim benar-benar merupakan data yang diterima.
1. Keamanan data
Software ini berfungsi untuk melindungi data selama pengiriman dari akses pihak yang tidak berwenang.
PILIHAN KONFIGURASI JARINGAN

Konfigurasi LAN
Konfigurasi LAN mempunyai tiga ciri dasar, yaitu: konfigurasi bintang, konfigurasi cincin, dan konfigurasi.
1. Konfigurasi Bintang
Dalam konfigurasi bintang, setiap peralatan secara langsungb terhubung dengan server pusat. Seluruh komunikasi antara peralatan dikendalikan dan dikirim melalui serverv pusat. Biasanya, server akan mengumpulkan data setiap peralatan untuk melihat apakah peralatantersebut ingin mengirim pesan. Konfigurasi bintang adalah cara termahal untuk membangun LAN karena membutuhkan banyak sekali kabel untuk menghubungkannya. Akan tetapi, keunggulan utamanya adalah apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan yang lain atau jaringan selebihnya tidak terganggu.
1. Konfigurasi Cincin
Pada konfigurasi cincin, setiap titik secara langsung terhubung dengan dua titik lainnya. Ketika sebuah pesan melalui cincin tersebut, setiap titik akan memeriksa judul paket untuk menetapkan apakah data tersebut ditujukan bagi titik berkaitatau tidak. LAN yang dikonfigurasikan cincin mempergunakan software yang disebut dengan token. Token ini berfungsi sebagai untuk mengendalikan aliran data dan untuk mencegah tabrakan. Token secara terus-menerus beroperasi disepanjang cincin. Jadi, titik-titik lainnya harus menunggu hingga pesan yang dikirim sampai pada tujuannya dan token tersebut bebas kembali, sebelum mereka dapat mengirim data. Apabila hubungan dalam cincin rusak, jaringan tersebut dapat berfungsi, walaupun lebih pelan, dengan cara mengirimkan seluruh pesan ke arah yang berbeda.
1. Konfigurasi BUS
Didalam konfigurasi BUS, setiap peralatan dihubungkan dengan saluran utama, atau yang disebut BUS. Pengendali komunikasi didesentralisasi melalui jaringan BUS. Konfigurasi BUS mudah untuk diperluas dan lebih murah untuk dibuat daripada konfigurasi bintang. Akan tatapi, kinerjanya akan menurun apabila jumlah titik yang dihubungkan meningkat.

daftar pustaka
http://datakuliah.blogspot.com/2010/01/infrastruktur-untuk-e-business-dan.html
http://google.co.id

Selasa, 08 Juni 2010

TUGAS KEWARGANEGARAAN MAKELAR KASUS (MARKUS)


Menanggulangi makelar kasus (MARKUS)



Nama : Mario Hasbi A
NPM : 31108197
Kelas : 2 DB07




Makelar kasus (markus) pada hakikatnya mencerminkan pengertian intervensi terhadap suatu proses administrasi, dalam hal ini proses penegakan hukum. Berbeda dengan proses intervensi lainnya yang mungkin bertujuan positif, markus meletakkan “memenangkan klien dengan segala cara” sebagai kepentingan dan tujuan. Perlu digarisbawahi bahwa target markus tidak selalu harus berupa tindakan yang menyimpang dari hukum, tetapi juga, seperti dalam dunia perdagangan, tampil sebagai makelar yang profesional, dengan menjembatani kepentingan pihak-pihak terkait. Walau dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar (korban).

Dalam uraian ini, saya batasi pada pembahasan markus dalam arti yang negatif, yang berupaya melakukan intervensi untuk menghasilkan tindakan, keputusan, dan atau perlakuan pejabat penegak hukum yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Tindakan penegak hukum di sini mencakup seluruh rangkaian kegiatan, dari penyidikan termasuk penahanan sampai penjatuhan putusan pengadilan. Proses tersebut melibatkan bahkan jaringan mulai penyelidik, penyidik, petugas rumah tahanan, pengacara, penuntut umum, sampai hakim, termasuk hakim-hakim dalam peradilan agama dan pejabat pada lembaga-lembaga publik yang menyelesaikan sengketa. Proses pemasyarakatan tidak tercakup, karena proses tersebut tidak lagi berurusan dengan kasus, melainkan orang. Walaupun tidak berarti tak ada penyelewengan, terutama berkaitan dengan pungutan atau uang pelicin untuk kemudahan kunjungan dan perlakuan istimewa oleh petugas lembaga pemasyarakatan termasuk petugas rumah tahanan.

Pemahaman atas markus juga harus dibedakan dari sikap dan perbuatan pejabat penegak hukum yang menginisiasi penyimpangan. Secara moral, tindakan mereka menuntut pertanggungjawaban yang lebih berat karena mengkhianati profesi, sehingga dapat dikenakan dua bentuk tindakan hukum, yaitu pelanggaran pidana dan kode etik.

Kerja sama antara markus dan pejabat yang diintervensi dibangun dengan menggunakan instrumen barang dan/atau jasa, baik dalam bentuk tunai (uang/materi lain) maupun janji, seperti promosi, mutasi ke tempat/jabatan “basah”, pendidikan dan jabatan, bahkan jabatan sambilan pada dan/atau pemberian saham perusahaan. Walaupun pelaku markus juga orang amatiran untuk sesuatu kasus, markus pada umumnya merupakan predikat untuk mereka yang biasa atau mencari nafkah dengan pekerjaan memakelari kasus. Peranan tersebut umumnya dimainkan oleh pengacara-pengacara yang juga mengkhianati profesinya. Selain itu, terutama dalam kaitan dengan instrumen janji, peranan markus dimainkan oleh pengacara, pengusaha, dan orang biasa yang menjalin hubungan akrab dengan petinggi hukum, bahkan saya menemukan ada yang di-“pelihara” oleh pimpinan Polri (saya kurang paham dengan lembaga penegak hukum lain).

Untuk mencapai tujuannya, kerja sama mereka dilakukan dengan modus-modus antara lain mengurangi alat bukti (jenis/jumlah barang bukti/saksi), meng-“atur”saksi ahli, merekayasa berkas berita acara sehingga seolah-olah dipersalahkan tetapi karena pembuktian lemah dapat dipastikan akan dibebaskan oleh hakim, meringankan/mengurangi pasal yang dituduhkan, menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)/SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan), dan mem-peti-es-kan perkara. Pada tahap terakhir, target yang dituju adalah hukuman bebas/ringan, memenangkan perkara (perdata) yang salah, penuntut umum tidak melakukan banding/kasasi, dan lain-lain.

Karena menyangkut materi, kasus yang biasanya di-“makelar”-kan adalah perkara dengan kerugian materi. Semakin besar nilai ekonomi materinya, semakin tinggi pejabat yang dilibatkan. Selain soal kerugian materi, juga menyangkut perkara yang melibatkan orang-orang ber-“duit”. Semakin kaya pihak yang beperkara, semakin besar cost yang diperlukan dan semakin tinggi pejabat yang dilibatkan.

Karena hanya menyangkut perkara tertentu, tidak semua pejabat penegak hukum terlibat dalam pergulatan markus, baik karena peluang menangani perkara tertentu (yang menjadi obyek markus) tidak dimiliki setiap personel (tergantung distribusi oleh pimpinan) maupun karena keengganan personel tertentu yang ingin memuliakan profesinya (kendali moral). Hanya sebagian kecil dari mereka, tetapi biasanya terpelihara dengan baik dalam posisinya karena berhasil menjadi kaya dan dengan kekayaannya berhasil membangun kolusi dengan atasan/petinggi, termasuk pejabat pada manajemen personalia. Ihwal karakter demikian, dapat dikatakan bahwa praktek markus lebih banyak terjadi dalam kehidupan di kota daripada di pedalaman yang mencerminkan pola hidup komunitarian.

Upaya penanggulangan

Berbicara tentang upaya penanggulangan markus berarti berbicara tentang faktor-faktor yang menerangkan fenomena markus, baik yang bersumber dari individu maupun lingkungan organisasi dan sosial. Faktor lingkungan sosial merupakan push-factors yang saling mempengaruhi dengan faktor lingkungan organisasi sebagai pull-factors. Faktor tersebut meliputi, antara lain: (1) persepsi publik tentang kondisi internal yang belum sepenuhnya “bersih” sehingga menjadi daya tarik untuk terus menumbuh-suburkan praktek markus, dan (2) ketersediaan lapangan kerja (legitimated means) yang sangat terbatas (pengangguran) yang menjadikan kelemahan dalam proses penegakan hukum sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Sementara itu, faktor individu sangat berkaitan dengan kemampuan pengendalian diri (self-control), khususnya aspek moral. Faktor individu juga tidak mudah dipisahkan dari pengaruh lingkungan sosial, khususnya nilai-nilai sosio-kultural, seperti paternalistik dan tenggang rasa, yang acap kali menjadi kendala bagi upaya pemberantasan markus termasuk korupsi.

Pengawasan internal, baik pengawasan oleh atasan langsung maupun pengawasan fungsional, termasuk pengawasan eksternal dari lembaga-lembaga lain, masih dirasakan lemah dan kurang efektif. Sistem internal memiliki “propensiti” yang tidak bisa diharapkan berperan optimal, terutama dalam kaitan dengan solidaritas internal yang begitu kental, khususnya dalam jajaran kepolisian. Sementara itu, pengawasan masyarakat belum mendapat tempat yang layak dalam sistem pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum, terutama belum terbukanya akses publik yang memadai.

Masalah anggaran merupakan faktor internal yang paling dominan menerangkan fenomena markus. Aspek pertama dari faktor ini menyangkut dukungan anggaran operasional, terutama yang dialokasikan pada unit-unit lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Diakui bahwa telah terjadi peningkatan yang berarti atas alokasi anggaran badan-badan penegak hukum, tetapi cenderung diprioritaskan untuk kepentingan satuan-satuan organisasi yang dipimpin langsung pejabat-pejabat tinggi terutama pada manajemen puncak. Akibatnya, petugas unit-unit operasional ”terpaksa” harus ”membebani” atau mengharap kontribusi warga guna menjamin tetap berjalannya roda organisasi dalam melayani masyarakat.

Aspek anggaran kedua menyangkut pemenuhan kebutuhan penghasilan personel. Faktor ini saya pandang menjadi paling dominan di antara semua variabel, karena juga memberi pengaruh melalui faktor-faktor yang disebut terdahulu. Faktor pengawasan organisatoris dan pengendalian diri yang lemah serta faktor lingkungan sosial (daya tarik) tidak lepas dari pengaruh penghasilan personel. Faktor ini pula bahkan yang mendorong terjadinya penyalahgunaan anggaran operasional. Walau demikian, tidak berarti semua personel penegak hukum mengatasi kekurangan penghasilannya dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam kondisi dunia ”abu-abu” semacam inilah, menurut hemat saya, mustahil penanggulangan markus dan semua jenis korupsi dalam tubuh penegak hukum, terutama Polri, dapat berjalan efektif dan membawa perubahan yang mendasar. Apalagi sekadar melalui mekanisme Satgas, bahkan melalui pekerjaan KPK sekalipun, sepanjang mereka hanya berperan sebagai pemadam kebakaran atau obat ”naspro”. Selamat berjuang memberantas dan juga mungkin “memelihara” markus! *(Sumber: Koran Tempo, 1 April 2010)

Rabu, 19 Mei 2010

TUGAS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

TUGAS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

NAMA :MARIO HASBI A
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108197

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem¬bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo¬rong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda¬maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat¬annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memung¬kinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan¬nya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang¬kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan keamanan di kawasan Asia Tenggara khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang¬sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na¬sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah¬kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke¬kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng¬garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi¬jaksanaan Hankamnas.
Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da¬lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per¬tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene¬gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam¬an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener¬tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa¬nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de¬ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekaryaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem¬binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat,mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasio-nal, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI meru- pakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun an nasional akan harus diletakkan pada pembangunan bidang kesejahteraan, sehingga alokasi sumber daya nasional juga akan harus mengutamakan yang terakhir ini. Upaya perta¬hanan dan keamanan harus menyesuaikan segenap rencana¬rencananya dengan sumber yang disediakan untuknya, dan kemampuan kemampuan harus dibangun dengan menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap.
Prinsip ekonomi perlu diterapkan sebaik mungkin dalam usaha pertahanan dan keamanan; di samping itu efektivitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan perta¬hanan dan keamanan yang relatif kecil tetapi efisien, yang dalam keadaan darurat harus dapat dikembangkan dengan cepat. Keperluan akan kemampuan pengembangan kekuatan ini menghendaki agar dirumuskan suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung¬nya.
2. Mencukupi kebutuhan sendiri
Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indo¬nesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keha¬rusan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan dan keamanan nasional ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
Suatu penelitian nasional perlu dilaksanakan untuk mem¬buat inventarisasi kemampuan industri dalam negeri guna mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dan direncanakan cara-cara pemanfaatannya dalam keadaan darurat.
Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat panting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu kemampuan pemeliharaan yang tinggi meli¬puti keahlian, bahan-bahan dan alat-alat pemeliharaan, perlu mendapat perhatian. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki agar diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
1. Dislokasi kekuatan
Kekuatan-kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khas¬nya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinan menjadi arah pendekat potensiil bagi berbagai bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan seba¬gai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai.
Perhatian yang lebih besar harus diberikan kepada kekuat¬an pemukul, yang perlu memperoleh latihan-latihan terus-menerus dengan dukungan fasilitas yang sebaik mungkin. Da¬erah-daerah latihan yang cukup luas di luar Jawa yang seka¬ligus dijadikan pangkalan bagi satuan-satuan, perlu memper¬oleh prioritas yang tinggi dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
1. Perundang-undangan
Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pem¬belaan negara dari setiap warganegara Indonesia, harus dilak¬sanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan dan keamanan. Peranan rakyat sebagai
sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental dengan mendapatkan prioritas yang tinggi. Ideologi Pancasila dan nilai-nilai bangsa harus tertanam
dengan teguh dalam alam pikiran, sehingga mewujudkan sua-
¬tu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan ketrampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan. tugasnya dengan sempurna.
Berbagai hal dalam penyelenggaraan pertahanan dan ke¬amanan, karena menyangkut kepentingan berbagai pihak dan rakyat banyak, harus diatur melalui undang-undang atau per¬aturan pemerintah. Undang-undang Pokok Pertahanan dan Keamanan Nasional yang menetapkan aturan-aturan pokok yang dilandasi oleh falsafah bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semes¬ta, perlu segera diwujudkan.
1. Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Teknologi
Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujud¬an perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya dan waktu yang sangat banyak.
Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui ker¬jasama yang erat dengan lembaga lain di luar ABRI. Hendak¬-nya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi; pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagai cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan.
Keberhasilan tugas pertahanan dan keamanan nasional banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya perta¬hanan dan keamanan nasional harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kekaryaan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara bidang keamanan dan kesejahteraan nasional, menghendaki agar pembangunan ABRI tidak semata-mata diarahkan kepada pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pemba¬ngunan ABRI hendaknya juga diarahkan agar memiliki ke¬mampuan untuk berfungsi sebagai kekuatan sosial, yang ber¬sama dengan kekuatan-kekuatan sosial lainnya dapat menang¬gapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan nasional seba-
¬gai suatu kebulatan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu untuk bersama-sama kekuatan sosial lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional serta meningkatkan peranannya secara aktif dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Kekaryaan ABRI yang merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Menejemen Hankam
Menejemen pertahanan dan keamanan, yang mencakup sumber daya, Angkatan Bersenjata dan Departemen Perta¬hanan dan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efek¬tif dan dengan efisiensi yang tinggi. Untuk itu agar selalu diusahakan pengembangan dan penerapan menejemen yang mutakhir.
1. Pemanfaatan Peluang
Pemanfaatan peluang pada hakekatnya adalah suatu usaha untuk memperkecil atau meniadakan pertentangan yang sering terjadi antara tuntutan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional. Perencana-perencana pada semua ting-
kat harus selalu waspada untuk mengidentifikasikan setiap peluang yang muncul, serta siap memanfaatkan semua kesem¬patan yang bisa menghemat penggunaan sumber daya, mem¬perkecil kerugian, atau menghasilkan kegunaan tambahan.
Pembangunan pertahanan dan keamanan hendaknya diusa¬hakan agar memanfaatkan setiap peluang untuk turut serta memecahkan permasalahan-permasalahan nasional maupun daerah. Setiap rencana pembangunan kekuatan dan prasarana Hankamnas hendaknya ditinjau kaitannya dengan usaha-usa¬ha memecahkan masalah-masalah kependudukan, pemukim¬an, kesempatan kerja, pengembangan daerah, kelestarian ling¬kungan, dan sebagainya. Sebaliknya upaya pertahanan dan keamanan hendaknya juga dapat memberikan pandangan dan saran bagaimana upaya dalam bidang pembangunan kesejah¬teraan dapat memanfaatkan peluang untuk turut serta meme¬cahkan permasalahan-permasalahan dalam bidang keamanan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan.
Peluang untuk turut serta mengurangi kepadatan penduduk daerah yang satu, dan menambah di daerah yang lain, harus dimanfaatkan secara bersungguh-sungguh dalam upaya perta¬hanan dan keamanan. Pemindahan satuan-satuan dari Jawa ke pangkalan-pangkalan baru yang permanen di daerah-daerah yang kurang penduduknya, harus segera dapat dimulai. Pang¬kalan-pangkalan baru tersebut agar diusahakan dapat ber¬fungsi sebagai pusat-pusat perkembangan daerah.
Peluang untuk turut serta mendorong usaha perkembangan industri nasional dan perluasan kesempatan kerja, harus di¬usahakan secara bersungguh-sungguh dengan sebanyak mung¬kin melaksanakan pengadaan periengkapan pertahanan dan keamanan pada industri di dalam negeri.
Permasalahan Hankamnas yang sangat luas dan rumit yang harus dihadapi ABRI, menyebabkan bahwa sebagai suatu organisasi, ia memiliki kemampuan menanggapi permasalah¬an-permasalahan yang luas, baik dalam bidang keamanan maupun bidang kesejahteraan nasional.
Kemampuan ini hendaknya dimanfaatkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional, dengan turut serta dalam ke¬giatan-kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan, meneruskan tradisinya sebagai salah satu kekuatan sosial yang dinamis.
Peluang untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-ke-
giatan pembangunan, hendaknya selalu dimanfaatkan oleh ABRI. Kemampuan-kemampuan produktif yang dapat diguna¬kan untuk menunjang pembangunan kesejahteraan nasio¬nal, hendaknya dimanfaatkan pada setiap kesempatan yang muncul. Operasi Bakti hendaknya dijadikan suatu tradisi bagi ABRI, di masa damai maupun di masa perang, sebagai perwujudan dari kemanunggalan ABRI dengan rakyat.
1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Hankamnas
Tujuan Pembangunan Hankamnas adalah pertama-tama mewujudkan daya tangkal; yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak, baik yang mempunyai mak¬sud memusuhi Negara dan Bangsa Indonesia maupun yang merencanakan agresi dengan cara apapun juga, bahwa mere-ka tidak akan dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama akan harus bersandar pada ke¬kuatan rakyat Indonesia seluruhnya, yang harus memiliki ke¬tahanan ideologis dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha yang dapat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia, ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainnya dan integritas wilayah Negara Re¬publik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan mem¬bangun kekuatan-kekuatan yang nyata maupun potensiil, yang secara integral mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan berbagai tugas umum yang terkandung dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan nasional, se¬kaligus menegakkan hak serta kedaulatan negara atas wila¬yahnya berdasarkan Wawasan Nusantara.
Adapun sasaran Pembangunan Hankamnas adalah :
1. Kekuatan rakyat terlatih yang merata di seluruh wilayah Negara dan nyata dapat dirasakan, berwujud masa rakyat yang militan, spontan, didasari ketahanan ideologi Panca¬sila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan, melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia, tanpa mengenal menyerah.
Angkatan Perang dengan kekuatan siap kecil dan cadang¬an yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang dapat timbul di masa depan, dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya, termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya.
c. Polri yang sanggup menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat; penyelamatan jiwa-raga dan harta¬benda; mencegah dan menindak penyimpangan hukum; serta menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibe¬bankan kepadanya.
2. Program Hankamnas
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang diha¬dapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Untuk dapat mencapai sasaran kemampuan tersebut maka dalam Repelita III akan dilaksanakan program-progam seba gai berikut:
1. Program Utama Kekuatan Pertahanan.
2. Program Utama Kekuatan Keamanan
3. Program Utama Kekuatan Keamanan.
1. Program Utama Dukungan Umum.
2. Program Utama Bakti ABRI.
a. Program Utama Kekuatan Pertahanan
Program Utama Kekuatan Pertahanan menjadi titik per¬hatian utama dari segenap upaya pembinaan pertahanan
di masa yang akan datang. Pertimbangan segi ekonomi dan efisiensi, dihadapkan pada efektivitas pelaksanaan tugas-
¬tugas umum, menuntut agar TNI-AD memberikan perha-
¬tian yang lebih besar terhadap peningkatan kemampuan
Bala Pertahanan Wilayah, sedangkan TNI-AL dan TNI¬
AU meningkatkan kemampuan Bala Pertahanan Terpusat
Dan Angkutan Terpusat. Peningkatan kemampuan Kekuat-
an Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa¬tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Pro-gram Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komuni¬kasi Terpusat.
1) Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat mencipta¬kan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan per tahanan rakyat semesta; meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta me¬ningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan dan mene¬tralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada pening¬katan pengendalian laut dan peningkatan pembi¬naan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rang-ka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.
4) Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan¬satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuat-an bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah; satu¬an-satuan angkutan darat, taut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan stra¬tegis; serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk¬-petunjuk tentang bala cadangan.
5) Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat. Program ini meliputi kegiatan:
a) Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkat-kan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkung¬an strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, psychologi dan militer, sehingga per¬ubahan-perubahan tersebut dapat diidentifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan per¬airan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c) Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
Program Utama Kekuatan Keamanan
1) Program Kepolisian Daerah Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke¬amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi¬kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke¬amanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng¬adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
2) Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan, peningkatan kemam¬puan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terha¬dap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pence¬gahan serta penindakan secara khusus.
3) Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
4) Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
5) Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masya¬rakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umum¬nya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program Utama Dukungan Umum
1) Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan penye¬lenggaraan penelitian dan pengembangan dengan meni- tik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat, kait-mengkait dan merupakan satu kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja¬-sama yang erat dengan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang ada, dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lem¬baga tersebut.
2) Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam- puan yang diprioritaskan pada peningkatan atau per¬- wujudan kemampuan produksi senjata ringan, amu- nisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat- alat perhubungan; pembentukan persediaan bekal pe¬- rang yang memadai untuk menghadapi keadaan¬- keadaan darurat, dan peningkatan kemampuan per¬- baikan besar dan modifikasi alat tempur utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di bidang pemeliharaan.
3) Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program meliputi kegiatan peningkatan pembi¬naan personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada peningkat- an keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keah¬lian/kejuruan yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang terdukung oleh kemampuan pro¬fesional yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional sehingga menjadi komplemen dari pada per¬sonil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak me¬merlukan kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan pera¬watan personil terutama pada bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sete¬lah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan.
4) Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan admini¬strasi dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan per¬tahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem ma¬najemen sehingga mewujudkan suatu pembinaan par¬tisipatif di semua tingkat, dengan menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
d. Program Utama Bakti ABRI Program Bakti ABRI
Program ini meliputi pemanfaatan kemampuan ABRI guna menyelenggarakan operasi bakti pada setiap kesem¬patan yang muncul untuk menunjang pembangunan nasio¬nal, penanggulangan bencana alam dan sebagainya
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
d) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
e) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
f) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.

Jumat, 26 Februari 2010

TUGAS KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN















NAMA : MARIO HASBI A
NPM : 31108197
KELAS : 2 DB07

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers ………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7























Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers

1. TAP MPR NO :XVII/1998 TENTANG HAM:

Pasal 14: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai

hati nurani”.



Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan

mengeluarkan pendapat”.



Pasal 20: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.



Pasal 21: ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,

mengolah, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran

yang tersedia”.



Pasal 42: ”Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi

2. UU NO 39/1999 TENTANG HAM:



Pasal 14: (1). ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2). ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,

menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan

menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Pasal 23: (2). ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan

menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan

atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan

memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan

umum, dan keutuhan bangsa”.

Pasal 60: (2). “Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi

sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi

pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai

kesusilaan dan kepatuhan”.

4.UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:

Pasal 4 ayat (3): “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak

mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Pasal 6: ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.

4. AMANDEMEN II UUD 1945:

Pasal 28 E

(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

pendapat.



Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk

mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi

dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



II. SINERGI UU PERS DAN UU KIP

A. AMANAT UU PERS:



1. Pasal 3 ayat (1): “Pers nasional mempunyai fungsi kontrol sosial”.

2. Pasal 6: “Pers nasional melaksanakan peranan sbb.:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.



B. JANJI PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PADA PIDATO KENEGARAAN USAI PELANTIKAN 20 OKTOBER 2004

1. Akan memerangi korupsi,

2. Akan menyelenggarakan pemerintahan bersih dan baik (clean and good governance).

Komitmen Presiden SBY bermakna pers profesional terpanggil untuk melaksanakan jurnalisme investigasi untuk turut memerangi korupsi dan praktik-praktik bad governance lainnya.

C. AMANAT UU KIP:

1. Pejabat publik wajib menyiarkan informasi publik,

2. Pejabat publik harus memajukan pemerintah yang terbuka,

3. Informasi yang dikecualikan harus jelas pengertiannya dan dites kadar “public interest” nya,

4. Permohonan publik untuk tahu diproses cepat, adil,
Penolakan harus sesuai pertimbangan badan independent,

5. Keinginan publik untuk tahu jangan ditakutkan (deterrent) karena ongkos yang mahal,

6. Rapat-rapat badan publik (public bodies) terbuka untuk umum,

7. Pengungkap informasi harus dilindungi.



UU KIP sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas akan membantu dan mengefektifkan fungsi kontrol dan pengawasan pers, serta membantu terwujudnya komitmen Presiden SBY terhadap penyelenggaraan clean and governance.



III. EFEKTIFITAS SINERGI UU PERS DAN UU KIP TERANCAM OLEH BERBAGAI KETENTUAN

DAN UU:



1. Ancaman bersumber dari UU KIP:

Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bagi yang menyalah gunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (Pasal52) dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?

Kedua, UU KIP yang akan datang akan mengoperasikan Komisi Informasi. Pemerintah menjadi anggota. Tidakkah ketentuan seperti itu akan mendisain Komisi Informasi yang akan dating seperti Dewan Pers di era Orde Baru, ketuanya orang pemerintah, dan dengan posisi itu dapat mensubordinasi UU KIP itu sendiri?

UU KIP ini adalah UU paradoksal. Brandnya keterbukaan, isinya berkandungan kriminalisasi pengguna informasi. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat RUU Pers, tetapi diakhiri dengan desain berpotensi melumpuhkan UU Pers.

2. KUHP dan RUU KUHP mengancam:

Menteri Hukum dan Ham telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda (1917). KUHP berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul. Selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.

3. UU Penyiaran (No. 32/2002) mengancam:

UU Penyiaran (No. 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi – termasuk karya jurnalistik – bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

4. UU ITE mengancam:

Perkembangan teknologi informatika berdampak – demi survival dan kemajuan industri suratkabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstream seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik.

Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.

Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda.



5. UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengancam kemerdekaan pers:



Pasal 97: “Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu”.



Pasal 98 ayat (1): “KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak”.



Pasal 99 ayat (1): “Pelanggar Pasal 97 diancam pembredelan”.

UU Penyiaran (No.32/2002) Pasal 55 mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, denda sampai pencabutan izin.



UU Pers selain menyiadakan pembredelan, berdasar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) justru “ terhadap setiap orang yang menyensor, membredel, dan yang melarang penyiaran – diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,-.

Demikianlah paradoks Indonesia, UU Pers bukan hanya meniadakan pembredelan, juga mengancam penjara siapa saja yang menyensor, yang membredel penerbitan pers. Tetapi UU Pemilu justru memberi otoritas kepada Dewan Pers membredel media cetak.

DAFTAR PUSTAKA
GOOGLE.COM
WIKI.COM

TUGAS KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




NAMA: MARIO HASBI A

NPM : 31108197

KELAS : 2 DB07

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
HAK ASASI MANUSIA (HAM)…………………………………………………………………………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7






















HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.

HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu

* HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.
* HAK KEBEBASAN, misalnya kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dsb.

Meskipun merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):

* Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.
* Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAM adalah untuk melindungi individu.
* Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.

SEJARAH PENEGAKKAN HAM

Sepanjang kehidupan ini, HAM sering dikesampingkan. Bahkan banyak sekali tindakan yang yang bersifat melanggar HAM seperti penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya. Para pemimpin atau penguasa juga sering melanggar HAM karena memperlakukan rakyatnya dengan semena-mena. Karena itulah penegakkan HAM terus-menerus diupayakan di sepanjang masa.

Andaikan saja pelanggaran HAM yang berupa pembunuhan manusia di sepanjang sejarah itu dilakukan pada suatu hari yang sama, barangkali udara di seluruh bumi akan terpolusi dengan bau anyir dan bau busuk. Ya, Hitler saja membunuh jutaan orang. Para pemimpin di Rusia, menurut catatan Solzhenitsyn, telah menghabisi nyawa jutaan orang sejak tahun 1923. Khmer Merah membunuh lebih dari 3 juta orang Kampuchea selama periode 1975-1979. Pemerintahan teror Idi Amin (1971-1979) menyumbang hampir 1 juta mayat. Belum lagi, Indonesia!

Menurut arkeolog V. Gordon Childe, kehidupan umat manusia berkembang secara gradual dari tahap savagery ke tahap barbarism dan kemudian tahap civilization. Perubahan evolutif itu menunjuk pada perkembangan kompleksitas kebudayaan manusia. Semakin beradab (civilized), kebudayaan semakin kompleks dengan ditandai sistem pembagian kerja serta struktur-struktur sosial, ekonomi, dan politik yang semakin rumit.

Demikianlah perkembangan penegakkan HAM mengalami kemajuan dari masa ke masa.Berikut ini adalah tonggak-tonggak sejarah penegakan HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)

* Lahirnya MAGNA CHARTA di Inggris pada tahun 1215. Melalui magna charta ini, raja yang tadinya mempunyai kekuasaan absolut (raja sebagai pencipta hukum dan tidak terikat hukum) mulai (1) dibatasi kekuasannya, (2) dapat dimintai pertanggungjawabannya di muka umum.Lalu sistem monarki pun beralih ke monarki konstitusional di mana kekuasaan raja tinggal sebagai simbol belaka
* Lahirnya BILL OF RIGHTS di Inggris pada 1689 yang mengedepankan adagium bahwa manusia sama di muka hukum (equality before law)
* Lahirnya teori-teori sosial-politik baru yang menegakkan HAM, contohnya adalah:
o Rouseau memunculkan teori kontrak sosial (perjanjian masyarakat)
o Montesqueu memunculkan Trias-Politika yang intinya menekankan pemisahan kekuasaan guna mencagah tirani
o John Locke (Inggris) dan Thomas Jefferson (AS) menekankan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan à HAM adalah hak-hak alami (natural rights) yang dikaitkan dengan hukum alam (natural law)
* Lahirnya THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE di AS (1776) dan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN (Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warganegara) di Perancis (1789). Ini merupakan prinsip HAM modern yang menjadian acuan masa kini. Gagasan HAM muncul sebagai penolakan campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara (negative rights). Prinsipnya, manusia itu merdeka sejak masih ada di dalam rahim ibu.
* Deklarasi HAM di Perancis menjadi dasar dari THE RULE OF LAW yang antara lain menekankan bahwa:
o Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan semena-mena tanpa alasan
o Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)
o Kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression)
o Kebebasan mengatut agama yang dikehendaki (freedom of religion)
o Perlindungan hak milik (the right of property)
* Lahirnya THE FOUR FREEDOMS (6 Januari 1941), dicanangkan Presiden AS Roosevelt, mencakup penegakkan HAM berkenaan dengan:
o Kemerderkaan bersuara
o Kemerdekaan berbibadah menurut keyakinan masing-masing di mana saja di seluru dunia
o Kemerdekaan berusaha dalam ekonomi
o Kemerdekaan dari rasa takut karena tekanan
* Lahirnya THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS yang diciptakan oleh PBB pada 10 Desember 1948 (10 Desember = HARI HAM INTERNASIONAL). Deklarasi ini adalah reaksi dari malapetaka HAM selama PD II yang dipelopori Hitler (Nazi Jerman).

SEJARAH HAM DI INDONESIA

Sebenarnya, masyarakat tradisional Indonesia sudah menghargai HAM. Sebagai contoh adalah masyarakat tradisional di Sulawesi Selatan: Dalam buku adat / Lontarak ”Tomadinto di Lagana” dinyatakan bahwa (1) Jika raja berselisih paham dengan Dewan Adat maka raja harus mengalah, (2) Jika Dewan Adat sendiri berselisih maka rakyat yang harus menentukan (Abdullah Yazid dkk, 2007)

Namun selama Indonesia merdeka, masih banyak pelanggaran HAM dilakukan. Bahkan pemerintahan di era Orde Baru dikenal banyak melakukan penindasan HAM. Itulah yang menjadi salah satu factor bangkitnya perlawanan rakyat yang akhirnya menggulingkan rezim Orba untuk mereformasi Indonesia.

Reformasi 1998 menjadikan penegakkan HAM sebagai salah satu agenda yang sangat penting. Maka diciptakanlah peraturan-peraturan untuk menegakkan HAM. Misalnya UU No 3/1999 tentang HAM, dan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM. UUD 1945 sendiri beberapa kali diamandemen dengan memasukkan pasal-pasal yang berisi tentang penegakkan HAM.

KONSEP-KONSEP DASAR HAM (DEFINISI-DEFINISI)

* HAM = adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat-martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No 39 th 1999; UU no 26 th 2000)
* PELANGGARAN HAM = setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang…. (Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Th 1999 tentang HAM)
* PENGADILAN HAM = Pengadilan Kusus terhadap pelanggaran HAM berat berupa (1) kejahatan genosida atau (2) kejahatan terhadap kemanusiaan.
* KEJAHATAN GENOSIDA = perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok. Perbuatan itu mengakibatkan (1) Penderitaan fisik dan mental berat terhadap anggota-anggota kelompok, (2) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, (3) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
* KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN = salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
o Pembunuhan
o Pemusnahan
o Perbudakan
o Pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa
o Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik yang melanggar hukum internasional
o Penyiksaan
o Perkosaan
o Perbudakan seksual
o Pelacuran secara paksa
o Pemaksaan kehamilan
o Pemandulan/setrilisasi
o Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alaran lain
o Penghilanhan paksa
o Kejahatan apartheid
* PENYIKSAAN = setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan/keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan seorang seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 Angka 4 UU No 39 th 1999)
* PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA = tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya (Penjelasan pasal 33 ayat 2 UU No 39 th 1999)

HAM DI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR RI

Dalam UUDS 1950, terdapat cukup lengkap pasal-pasal HAM yaitu sejumlah 35 pasal (dari pasal 2 sampai 42).Jumlah pasal HAM dalam UUDS 1950 ini hampir sama dengan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Abdullah Yazid dkk, 2007)

Dalam UUD 1945 hanya ada 7 pasal tentang HAM (27, 28, 29, 30, 31, 32, 34). Tetapi dalam Pembukaan-nya terdapat penekanan kusus tentang HAM (”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Karena minimnya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 itu maka pada masa Orde Baru diperlengkapi dengan undang-undang lain yang menyentuh soal HAM seperti UU No 14 th 1970 – ada 8 pasal HAM dan UU No 8 th 1981 – ada 40 pasal HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)

Dalam UUD 1945 hasil AMANDEMEN 18 Agustus 2000 telah bertambah 1 bab kusus tentang HAM yaitu BAB X-A tentang HAM mulai pasal 28 A sampai 28 J sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):

* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya = (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah = Pasal 28 B ayat (1)
* Hak anak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi = Pasal 28 B ayat (2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar = Pasal 28 C ayat (1)
* Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya = Pasal 28 C ayat (1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif = Pasal 28 C ayat (2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum = Pasal 28 D ayat (1)
* Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja = Pasal 28 D ayat (2)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan = Pasal 28 D ayat (3)
* Hak atas status kewarganegaraan = Pasal 28 D ayat (4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih pekerjaan = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih kewarganegaraan = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hak untuk kembali = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya = Pasal 28 E ayat (2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat = 28 E ayat (3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi = Pasal 28 F
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda = Pasal 28 G ayat (1)
* Hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang merupakan HAM = Pasal 28 G ayat (1)
* Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia = Pasal 28 G ayat (2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat = Pasal 28 H ayat (1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan = Pasal 28 H ayat (1)
* Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)
* Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)
* Hak atas jaminan sosial = Pasal 28 H ayat (3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak bleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun = Pasal 28 H ayat (4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) = Pasal 28 I ayat (1)

PENEGAKKAN HAM SECARA INTERNASIONAL

Penegakkan HAM juga dilakukan di tingkat dunia. Ada Peradilan HAM Internasional dan PBB juga mempunyai Komisi Penyidik HAM. Semisal ada pelanggaran HAM di Indonesia, komisi kusus dari PBB itu bisa datang dan menyelidiki untuk selanjutnya memproses peradilann

DAFTAR PUSTAKA
GOOGLE.COM
WIKIPEDIA.COM

Senin, 22 Februari 2010

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




NAMA : MARIO HASBI A
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108197

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PENGERTIAN HAM……………………………………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8






















Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :

1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih


Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)


Hak Pembangunan

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

HAK-HAK ASASI MANUSIA

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
* Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
* Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
* Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
* Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
* Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)






















DAFTAR PUSTAKA
-GOOGLE.COM

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




NAMA : MARIO HASBI A
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108197

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.




Jakarta, februari 2010
(Mario)






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA…………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7





PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA



Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden,
maka Pasal 28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi,
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari
suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
yang sesuai dengan hati nuraninya.

Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan
organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
turun, akan makin gencar.

Pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu telah memasuki 53 tahun. Satu
usia yang cukup panjang. Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah
mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (
1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi
Pancasila (1966 - 1998) dan masa Kabinet Reformasi.

Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan
dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Mari lah kita
ikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut dan dari mana ia berasal?

ASAL-USUL PASAL 28 UUD 1945

Penulis sangat terbantu dengan tulisan Sutan Ali Asli yang berjudul:
Sedikit lagi tentang Pasal 28 UUD 1945" (Merdeka, 8/7/95). Menurut Sutan Ali
Asli berdasar riwayatnya, konon Pasal 28 ini datangnya dari Bung Hatta. Ide
ini tanpa rumusan konkrit. Karenanya oleh Soepomo diminta rumusan tersebut
pada Bung Hatta. Konsep asli dari Bung Hatta berbunyi, " Hak rakyat untuk
menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul,
diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang."

Komentar Soepomo atas rumusan Hatta itu, "Kalau begini bunyinya, sebetulnya
menyatakan ada pertentangan antara rakyat dengan negara. Tapi yang dimaksud
oleh tuan Hatta sebetulnya, supaya pemerintah membuat UU tentang hal itu dan
sudah tentu hukum yang menetapkan hak bersidang itu tidaklah nanti ada UU
yang melarangnya."

Rumusan Bung Hatta itu sama sekali tidak menyebut "kemerdekaan". Hanya
berbicara soal hak yang diakui oleh negara dan ditentukan oleh UU. Rumusan
Bung Hatta itu diperbaiki oleh panitia, dengan menangkap esensi pikiran
yang dikehendaki oleh Bung Hatta, yaitu kemerdekaan. Rumusan Panitia
kemudian berbunyi, "Hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk
bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dll diatur dengan UU." Dalam rumusan ini kemerdekaan disebutkan.

Rumusan panitia itu tidak segera diterima, mengalami perdebatan lagi.
Setelah kata dan lain-lain, diganti dengan dan sebagainya. Rancangan itu
diterima dan ditempatkan pada Pasal 27 sebagai Ayat 3.

Namun persoalannya belum selesai. Pada rapat-rapat hari terakhir
berdasarkan usul Tan Eng Hoa, ayat 3 itu dilepas dari Pasal 27, ditetapkan
menjadi Pasal 28. Sedang redaksinya mengalami perobahan atas usul
Djayadiningrat, hingga jadi pasal yang bunyinya yang kita warisi sekarang.

Demikian lah sekelumit tentang asal-usul Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
Sekarang mari kita masuki masa dipraktekannya.

DI MASA REVOLUSI FISIK (1945-1950)

Tak berapa lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan,
Presiden Soekarno mengemukakan idenya untuk membentuk sebuah Partai
Nasional. Sebelum ide Presiden Soekarno diwujudkan, maka pada 3 November
1945 keluar "Maklumat Pemerintah" tentang Partai Politik. Isinya anjuran
pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.

Dalam maklumat pemerintah itu disebutkan "Berhubung dengan usul Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan
kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan
restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.=20

Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang
lalu, bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena
dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Selain itu, pemerintah
berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan
pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan rakyat pada Januari 1946.

Maklumat pemerintah ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohahmad Hatta,
Anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik ini adalah
mengamalkan Pasal 28 UUD 1945.=20

Sesudah imbauan pemerintah ini maka bermunculan lah partai-partai politik
di tanah air, yang kemudian dikenal dengan nama Masyumi, PNI, Partai
sosialis, Partai Buruh Indonesia, PKI, Parkindo, PKRI, PSII, PIR, partai
Murba. Sebagai catatan perlu dikemukakan PKI sendiri, sebelum Maklumat
Pemerintah dikeluarkan pada 21 Oktober 1947 telah muncul ke permukaan.
Partai-partai yang lahir dalam suasana perang kemerdekaan tersebut, mandiri,
mereka hidup dari anggotanya. Umumnya partai-partai ketika itu mempunyai
Badan Usaha sendiri guna membiayai organisasinya. Selain daripada itu, di
antara partai-partai itu ada yang mempunyai badan-badan kelaskaran seperti
Ikayumi dengan Hizbullahnya, PKI dengan Lasykar Merah-nya.

Pada 1946 berdiri organisasi Persatuan Perjuangan (PP) di bawah
pimpinan Tan Malaka. PP terkenal dengan minimum programnya, yaitu "Berunding
atas pengakuan kemerdekaan 100%". Mereka menolak kompromi yang dilakukan PM
Syahrir, karena dianggapnya tak sesuai dengan isi minimum programnya.

Pada 26 Juni 1946 PM Syahrir diculik di Solo oleh kelompok militer
di bawah pimpinan Soedarsono, Komandan Divisi III, di dalamnya termasuk
Komandan Militer Surakarta, Soeharto dan Komandan Batalyon Abdul Kadir
Yusuf. Pada tanggal 1 Juli 1946, 14 orang para pemimpin sipil dari kelompok
tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara Wirogunan. Di antara yang
ditangkap tersebut ialah Chaerul Saleh. Adam Malik, Buntaran Budhiarto dan
Moh Saleh. Yamin dan Iwakusuma Sumantri sempat lolos.

Pada 2 Juli 1946 para pemimpin sipil yang ditangkap itu dibebaskan
dari penjara Wirogunan oleh pasukan Soedarsono dan dibawa ke markas Resimen
Soeharto di Wijoro. Malam itu juga mereka siapkan surat-surat yang akan
dipaksakan ditanda-tangani Presiden Soekarno besok paginya. Isinya
memberhentikan Kabinet Syahrir. Besok paginya, rombongan Suedarsono
berangkat ke Istana. Soedarsono gagal memaksa Presiden Soekarno, malah ia
ditangkap. Itulah yang dikenal kudeta 3 Juli 1946 yang gagal di Yogyakarta.

Sungguh pun begitu jelasnya tersangkutnya tokoh-tokoh PP dalam
penculikan PM Syahrir dan kudeta 5 Juli, namun pemerintah tidak sampai
membubarkan PP.

Pada Januari 1948 terbentuk Kabinet Hatta, di antara programnya
melakukan rasionalisasi ketentaraan. Hendak membentuk tentara yang
profesional. Awal September 1948 terjadi penculikan dua orang kader PKI-di
Solo, kemudian diculik pula sementara perwira Panembahan Senopali. Sedang
Komandan Divisinya, Butarto yang anti rasionalisasi telah dibunuh secara
gelap sebelumnya. Meletuslah pertempuran di Solo. Xemudian berkembang ke=
Madiun.

Peristiwa Madiun ini oleh Pemerintah Hatta dikatakan pemberontakan=
PKI,
sedang oleh pihak PKI dikatakan provokasi Hatta untuk melaksanakan red drive
proposal dari Amerika. Sebab, ketika itu PKI sedang menyiapkan Kongres fusi
antara PKI, Partai Sosialis dan Partai Buruh. Yang direncanakan akan
dilangsungkan pada 5 Oktober 1948.

Betapa dangkalnya alasan tuduhan Hatta tersebut dapat diketahui=
melalui
pidatonya di sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 20 September 1948 untuk
"pemberian kekuasaan penuh" pada Presiden Soekarno, guna menumpas apa yang
dikatakan pemberontakan PKI tersebut. Ini lah antara lain yang dikatakan
Hatta, "Tersiar pula berita - entah benar entah tidak - bahwa Muso akan
menjadi Presiden Republik rampasan itu dan Mr Amir Syarifuddin perdana
menterinya."(Mohammad Hatta kumpulan pidato 1942-1949, pen.Yayasan Idayufi
1981, hal: 264).

Satu kenyataan yang tak dapat disangkal, meski pun telah terjadi
peristiwa Madiun, hak hidup PKI tetap terjamin. Ini menunjukkan berperannya
Pasal 28 UUD 1945.

DI MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1959)

Konferensi Meja Sunder yang berlangsung di Den Haag pada 1949, =20
telah berhasil melahirkan Republik Indonesia Serikat(RIS). RIS ini tidak
berumur lama. RI Kesatuan segera terbentuk, dengan UUD 1950. Mukadimah
UUD 1950 ini praktis mengoper Mukaddimah UUD 1945.=20
Menurut Drs AK Pringgodigdo SH dalam "Kata Pengantar" dari tiga UUD,
yang diterbitkan oleh PT Pembangoenan, Jakarta, 1966, dikatakan bahwa: "Jika
dilihat dari sudut sejarah, maka UUD 1950 ini telah merupakan suatu
perbaikan dari pada dua UUD yang berlaku lebih dulu" (UUD 1945 dan UUD 1949
RIS -pen).

Bab I dan pasal 1 dari UUD 1950 ini dengan jelas menyatakan bahwa RI
yang merdeka dan demokratis ini ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan rakyat RI adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintahan bersama-sama DPR.

Mengenai kemerdekaan berorganisasi, bersidang dan berkumpul, serta
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, seperti yang terdapat dalam
Pasal 28 UU3 1945, maka dalam UUD 1950 ini ditampung dalam dua pasal, yaitu
Pasal 19 dan Pasal 21.

Pasal 19 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 21 berbunyi: "Hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UUD".

Dengan UUD 1950 ini, partai-partai yang terdapat dalam masa revolusi
fisik, juga dapat terus berjalan. Menurut buku "Kepartaian dan Parlementaria
Indonesia" yang diterbitkan Kementerian Penerangan tahun 1954, partai-par-
tai yang ada ketika itu, pertama, ialah yang berdasarkan kebangsaan. Antara
lain PNI, Harindra, Partai Tani Indonesia, Permai(Partai Persatuan RaLcyat
Harhaen Indonesia), Partai Serikat Kerakyatan lndonesia (SlCI), Partai
Wanita Rakyat, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Persatuan Indonesia
Raya (PIR), Partai Kebangsaan lndonesia (Parki), Partai Republik Indonesia
Merdeka (PRIM), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN)
dan Partai Republik.

Yang ke dua adalah yang berdasar pada keagamaan. Antara lain PSII,
Partai Katolik, Partai NU, Partai Politik Islam Perti (Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah), Masyumi dan Parlindo.

Yang ke tiga adalah yang berdasarkan sosialisme, yaitu PKI, PSI,
Partai Murba dan Partai Buruh.

Pada 17 Oktober 1952 Jenderal Nasution menghadapkan moncong meriam
ke Istana Merdeka, untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan Parlemen, di
mana partai-partai memainkan peranan yang penting di lembaga parlemen
tersebut. Aksi ini juga ditunjang oleh demonstrasi massa di bawah pimpinan
Dr Mustopo yang PSI. Presiden Soekarno dengan tegas menolak tuntutan
Jenderal Nasution tersebut, Bung Karno tak mau jadi diktator.

Meski pun Peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal itu didukung oleh=
PSI,
melalui Dr Mustopo, namun PS1 juga tidak dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Hanya jabatan KASAD dicabut dari Jenderal Nasution.

Dengan UUD 1950 ini berlangsung kah pemilihan umum yang demokratis=
pada
tahun 1955. Pemilu untuk memilih an=9Cgota-anggota DPR dan Konstituante.=
Hasil
pemilu untuk DPR menunjukkan adanya 4 besar di Indonesia yaitu PNI, Masyumi,=
=20
NU dan PKI. Pada tahun 1957 diselenggarakan pemilu untuk DPRD-DPRD dan=
hasil-
nya suara yang terbesar di Jawa didapat oleh PKI.

Sidang Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang baru bagi RI.
Karena masing-masing pihak, baik pihak yang menghendaki negara berdasarkan
Islam maupun yang menghendaki berdasarkan Pancasila sama-sama tak bisa
memperoleh 2/3 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkannya sebagai kepu
tusan.

Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya "Islam dan masalah
kenegaraan", yang terbit 1985 mengatakan "Dalam menolak Pancasila dan
mempertahankan Islam sebagai dasar negara, partai-partai Islam bersatu,
sebagaimana telah disebut kan di muka."(hal: 145)

Jadi, jelas partai-partai Islam menolak Pancasila dalam=
Konstituante.
Kegagalan Konstituante menetapkan dasar-dasar negara ini menyebabkan
Presiden Soekarno, atas dorongan Jenderal Nasution, mendekritkan kembali ke
UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Konspirasi terdapat antara Presiden Soekarno dan
Jenderal Nasution karena sama-sama berkepentingan kembalinya ke UUD 1945.
Bagi Presiden Soekarno dengan kembali ke UUD 1945 terbuka baginya untuk
lebih berkuasa, sedang bagi Nasution terbuka pintu bagi ABRI masuk dalam
kekuasaan, yang sudah dicita-citakannya sejak Peristiwa 17 Oktober 1952 yang
gagal itu.








DAFTAR PUSTAKA
-GOOGLE.COM

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




NAMA : MARIO HASBI A
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108197

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.




Jakarta, februari 2010
(Mario)





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 28 A,B,C,D……………………………………………………………………….4
1.2 28 E,F,G,H………………………………………………………………………..5
1.3 28 I,J………………………………………………………………………………6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………7

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)













DAFTAR PUSTAKA
.GOOGLE.COM
.WIKIPEDIA ENSIKOPLEDI BEBAS